![]() |
| Dua pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 15,39 gram. (Foto: Istimewa) |
Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 15,39 gram.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Agung Rama Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah kebun sawit Dusun Air Hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan sejumlah sepeda motor yang keluar masuk area kebun sawit.
Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB mendapati dua pria berada di sebuah pondok ladang. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 15,39 gram. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu gunting, tiga unit handphone Android dan satu unit handphone lipat.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seorang pria berinisial L, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian selama 24 jam.




